JOB DESKRIPSI

TUGAS UNIT ETIK PROFESI

NOURAIAN TUGAS
1Menyusun pedoman etik di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang
3Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman etik
4Menerima pengaduan, merespon dan melakukan kajian atas pelaporan pelanggaran etik
yang dilakukan oleh mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
5Melakukan kajian aspek etik sebagai solusi atas pelanggaran etik yang terjadi di
lingkungan FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
6Memberikan pembinaan etik kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan secara periodik

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DARI PIMPINAN UNIT ETIK PROFESI

No.JabatanUraian Tugas
1KetuaMengkoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi kerja dari semua divisi Mengembangkan proker unit etik dengan divisi di dalamnya maupun bersinergi dengan unit lain Memaparkan laporan kinerja unit ke fakultas
2SekretarisMelakukan pengarsipan dokumen kerja unit etik profesi
3Divisi pengaduanMenerima pengaduan dugaan pelanggaran etik Melakukan kajian atas pengaduan
4Divisi pembinaanMemberikan pembinaan etik secara periodik
5Divisi informasiMelakukan sosialisasi pedoman etik
6Divisi monevMelakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja unit etik profesi
7Divisi IT dan digitalisasiMembuat digitalisasi pelayanan dan pengaduan etik pada web FKIK